Biro SDM dan Umum

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia dan layanan umum.

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan pengelolaan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;

b. koordinasi dan pengelolaan perlengkapan, rumah tangga, dan layanan pengadaan;

c. koordinasi dan pengelolaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; dan

d. pelaksanaan administrasi Biro.