Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat
Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas perumusan kebijakan, melakukan koordinasi penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan dan Konsultasi permasalahan layanan publik, verifikasi laporan serta pengembangan layanan dan jaringan.