Biro SDM dan Umum
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia dan layanan umum.
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pengelolaan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
b. koordinasi dan pengelolaan perlengkapan, rumah tangga, dan layanan pengadaan;
c. koordinasi dan pengelolaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; dan
d. pelaksanaan administrasi Biro.
