Jumlah laporan Tahun 2023 atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik menurut jenis

Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya. Tidak hanya oleh Pemerintah, tindakan Maladministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor simpel4.ombudsman.go.id
Autor Keasistenan Utama Substansi I-VII
Održava Tengku Reza Pahlepi
Verzija 4.0
Poslednje izmene maj 7, 2024, 14:09 (+0700)
Kreirano maj 6, 2024, 15:11 (+0700)
frekuensi pembaharuan Tahunan