Inspektorat

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman.

Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;

b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

d. pelaksanaan administrasi Inspektorat.