Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman.
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
d. pelaksanaan administrasi Inspektorat.