Biro Perencanaan dan Keuangan

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan pusat, fasilitasi pengelolaan keuangan perwakilan, akuntansi, dan pelaporan.

Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja tahunan, anggaran pendapatan dan belanja negara, dan pemantauan dan evaluasi;

b. koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;

c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan keuangan perwakilan; dan

d. pelaksanaan administrasi Biro