Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi

Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengembangan hubungan masyarakat, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan data informasi, dan layanan perpustakaan.

Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, pengelolaan, dan layanan hubungan masyarakat;

  2. koordinasi, pengelolaan, dan pengembangan teknologi informasi;

  3. koordinasi, pengelolaan data, layanan informasi, dan layanan kepustakaan; dan

  4. pelaksanaan administrasi Biro.