Biro Administrasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Biro Administrasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan administrasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Biro Administrasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi dan pengelolaan administrasi perencanaan dan pengolahan data pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik;

  2. Koordinasi dan pengelolaan administrasi pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik;

  3. Koordinasi dan pengelolaan administrasi pelaporan dan kearsipan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik; dan

  4. Pelaksanaan administrasi Biro.