Biro Hukum, Kerja Sama dan Organisasi
Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi mempunyai tugasmelaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan hukum, kerja sama, pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi.
Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan, pengelolaan dokumentasi, diseminasi hukum, advokasi, dan administrasi ajudikasi;
b. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama;
c. koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
d. pelaksanaan administrasi Biro.