Jumlah laporan Tahun 2023 atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik menurut jenis

Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya. Tidak hanya oleh Pemerintah, tindakan Maladministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source simpel4.ombudsman.go.id
Author Keasistenan Utama Substansi I-VII
Maintainer Tengku Reza Pahlepi
Version 4.0
Last Updated May 7, 2024, 14:09 (+0700)
Created May 6, 2024, 15:11 (+0700)
frekuensi pembaharuan Tahunan