Data Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tingkat Pemerintah Kota Tahun 2023

Ketersediaan standar pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sungguhlah amat penting karena standar pelayanan merupakan pondasi dalam penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing oleh penyelenggara dalam melayani masyarakat sesuai amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Rendahnya kepatuhan/pemenuhan standar pelayanan mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik sejak tahun 2015 melaksanakan kegiatan yang diberi nama “Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik”. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memetakan seluruh penyelenggara pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah dalam mengimplementasikan standar pelayanan publik.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source opini.ombudsman.go.id
Author Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi
Maintainer Tengku Reza Pahlepi
Version 1.0
Last Updated May 7, 2024, 14:06 (+0700)
Created May 6, 2024, 14:10 (+0700)
frekuensi pembaharuan Tahunan