Jumlah Laporan/Pengaduan Masyarakat yang telah diselesaikan oleh Ombudsman RI Tahun 2023

Salah Satu Tugas Ombudsman Yang Tercantum Dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Adalah Menerima, Memeriksa Dan Menindaklanjuti Laporan Yang Menjadi Kewenangan Ombudsman RI. Berkaitan dengan Tugas tersebut Ombudsman telah melakukan penyelesaian Laporan/Pengaduan Masyarakat.

Podatki in viri

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor simpel4.ombudsman.go.id
Avtor Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat
Skrbnik Indra Dwi Aprianto
Različica 4.0
Nazadnje posodobljeno maj 14, 2025, 13:22 (+0700)
Ustvarjeno maj 6, 2024, 15:49 (+0700)
frekuensi pembaharuan Tahunan